Kamis, 10 Mei 2018

landasan Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimanakan pancasila sebagai pradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
3. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari pancasila?
C. TUJUAN
1.       Mahasiswa juga diharapkan juga untuk memiliki kemampuan untuk menjelaskan isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “staasfundamentalnom”, menjelaskan hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum
2.       Menjelaskan makna ideology bagi bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian macam-macam ideologi yang meliputi ideologi terbuka, ideologi tertutup, ideologi komperehensif dan ideologi partikular.
3.      Memberikan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis dan logis. Untuk memahami dasar kesatuan perlu didasari oleh pengertian teori sistem.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Landasan Pendidikan Pancasila
1.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.      Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
3.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4.      Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
B.     Tujuan Pendidikan Pancasila
1.      Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
  1. Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
  2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
  3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional  adalah sangat penting dan menarik untuk dicamkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tentang "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai salah satu tujuan dari pembentukan pemerintah negara kita yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain salah satu cita-cita kemerdekaan yang hendak diwujudkan dengan pembentukan pemerintah negara kita itu ialah terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas. Berdasarkan ini kita memahami mengapa Pasal 31, ayat 1 dari UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan - bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berpengajaran atau istilahnya yang lebih lazim digunakan sekarang yang berpendidikan. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah sebagai abdi dan alat negara untuk mengupayakan agar setiap warga negara dapat memperoleh pengajaran/pendidikan yang menjadi haknya itu, demi terwujudnya suatu kehidupan bangsa yang cerdas, yang menjadi cita-cita kemerdekaan nasional kita.
Mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, GBHN merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa". Selanjutnya GBHN menegaskan pula bahwa "Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia". (Bandingkan, GBHN, Bab IV, bagian Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, 2. Pendidikan ayat a dan b).
Rumusan GBHN mengenai tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai itu menurut hemat saya sudah cukup mengungkapkan berbagai aspek utama dari harkat dan martabat kemanusiaan, dan yang sekaligus juga merupakan kualitas manusia Indonesia yang dicita-citakan, secara'komprehensif dan mendasar. Melalui proses pendidikan manusia Indonesia diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi kemanusiaannya yang menyangkut aspek-aspek religiositas, moralitas, intelektualitas, profesionalitas, nasionalitas dsb. itu secara lebih baik dan terarah.
Pendidikan nasional merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pada fihak lain pendidikan nasional juga berfungsi untuk menjamin dan melestarikan keberhasilan pembangunan. Dengan demikian ada hubungan dialektis antara pendidikan nasional dan pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, pendidikan nasional harus mampu mengantisipasikan dan mempengaruhi perkembangan dan arah pembangunan, sedangkan pembangunan harus mampu menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan.
3.      Tujuan Pendidikan Pancasila
   Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan sosial dalam masyarakat.
            Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.      Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati   nuraninya.
2.      Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.      Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.      Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Rakyat  Indonesia  melalui  Majelis  Perwakilannya,  menyatakan  bahwa  pendidikan  nasional
yang  berakar  pada  kebudayaan  bangsa  Indonesia dan  berdasarkan  kebudayaan  bangsa Indonesia diarahkan  untuk  meningkatkan  kecerdasan  serta  harkat  dan  martabat  bangsa  ,  mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan  mandiri,  sehingga  mampu  membangun  dirinya  dan  masyarakat  sekelilingnya  serta  dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Pendidikan  Pancasila  mengarahkan  perhatian  pada  moral  yang  diharapkan  diwujudkan
dalam  kehidupan  sehari-hari,  yaitu  perilaku  yang  memancarkan  iman  dan  takwa  kepada  Tuhan YME  dalam  masyarakat  yang  terdiri  atas  berbagai  golongan  agama,  perilaku  yang  bersifat kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  perilaku  kebudayaan,  dan  beraneka  ragam kepentingan bersama  di  atas  kepentingan  perorangan  atau  golongan.  Dengan  demikian,  perbedaan  pemikiran, pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.      Saran
Melalui Pendidikan Pancasila warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh bangsanya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional. Diharapkan juga dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila. Untuk lebih lanjutnya kita sebagai generasi muda diharapkan mampu menjadi manusia Indonesia yang berpancasila, maka diharapkan pelaksanaan pembelajaran pendidikan pancasila dapat dipertanggung jawabkan.Hal ini dengan alasan bahwa melalui pendidikan pancasila, paradigma pendidikan demokrasi secara sistemik dengan pengembangan civic intelegen, civic participation and civic responsibility dari civic education merupakan wahana pendidikan demokrasi yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dengan keahlian professional serta berkeadaban khas pancasila.Pancasila harus menjadi core fhilosofis bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara demokratis dalam rangka mewujudkan masyarakat warga yang berkeadaban. Berdasarkan itusemua, perguruan tinggi umum harusmampu menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral, berkompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat social tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Alfiani dkk. 1993.Pancasila sebagai ideologi.            Surabaya: Karya Anda.
Darji Darmodiharjo. 1979.Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar