BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dasar Negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform
dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan
dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di
atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya
asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut
mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan
Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi
kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian
dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan
pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila
secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas
manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak
kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila
merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji
Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis
serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka
tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan
mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti
Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia?
2. Bagaimanakan pancasila sebagai pradigma kehidupan
dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
3. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari pancasila?
C. TUJUAN
1.
Mahasiswa juga diharapkan juga untuk memiliki
kemampuan untuk menjelaskan isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai
“staasfundamentalnom”, menjelaskan hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan
pasal-pasal UUD 1945.Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum
2.
Menjelaskan
makna ideology bagi bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian macam-macam
ideologi yang meliputi ideologi terbuka, ideologi tertutup, ideologi
komperehensif dan ideologi partikular.
3. Memberikan
dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis dan logis. Untuk
memahami dasar kesatuan perlu didasari oleh pengertian teori sistem.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
1.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat
karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita
(the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang
meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia
harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
2.
Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas
kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu
hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh
karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah
seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya
untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan
tuntutan jaman.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa
kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut,
Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002,
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan
menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila
adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa
dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah
mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
B. Tujuan
Pendidikan Pancasila
1. Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu
bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
- Mempertahankan
kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
- Memperjuangkan
perdamaian dunia yang abadi, dan
- Memperjuangkan
susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri
Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa
negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan
kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas
menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua
blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur).
Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh
tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan
aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung
tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian
internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya
sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak
dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada
kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik
luar negeri, negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan
damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam
mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa
dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang
menguasai dan menjajah bangsa lain.
2.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah sangat penting dan menarik
untuk dicamkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tentang
"mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai salah satu tujuan dari
pembentukan pemerintah negara kita yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain
salah satu cita-cita kemerdekaan yang hendak diwujudkan dengan pembentukan
pemerintah negara kita itu ialah terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang
cerdas. Berdasarkan ini kita memahami mengapa Pasal 31, ayat 1 dari UUD 1945
dengan tegas mengamanatkan - bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran". Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berpengajaran atau
istilahnya yang lebih lazim digunakan sekarang yang berpendidikan. Oleh sebab
itu menjadi kewajiban pemerintah sebagai abdi dan alat negara untuk
mengupayakan agar setiap warga negara dapat memperoleh pengajaran/pendidikan
yang menjadi haknya itu, demi terwujudnya suatu kehidupan bangsa yang cerdas,
yang menjadi cita-cita kemerdekaan nasional kita.
Mengenai tujuan dari pendidikan
nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, GBHN
merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan
terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu
menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat
kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan
iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri
sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian
pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa". Selanjutnya GBHN menegaskan pula bahwa
"Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia". (Bandingkan, GBHN, Bab IV, bagian Agama dan Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, 2. Pendidikan ayat a dan b).
Rumusan GBHN mengenai tujuan
pendidikan nasional yang ingin dicapai itu menurut hemat saya sudah cukup
mengungkapkan berbagai aspek utama dari harkat dan martabat kemanusiaan, dan
yang sekaligus juga merupakan kualitas manusia Indonesia yang dicita-citakan,
secara'komprehensif dan mendasar. Melalui proses pendidikan manusia Indonesia
diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi kemanusiaannya yang menyangkut
aspek-aspek religiositas, moralitas, intelektualitas, profesionalitas,
nasionalitas dsb. itu secara lebih baik dan terarah.
Pendidikan nasional merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pada fihak lain pendidikan nasional juga berfungsi untuk menjamin dan
melestarikan keberhasilan pembangunan. Dengan demikian ada hubungan dialektis
antara pendidikan nasional dan pembangunan nasional. Dengan perkataan lain,
pendidikan nasional harus mampu mengantisipasikan dan mempengaruhi perkembangan
dan arah pembangunan, sedangkan pembangunan harus mampu menjamin terlaksananya
pendidikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan.
3.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung
kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan sosial dalam
masyarakat.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang
system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap
yang bertanggungjawab sesuai dengan hati
nuraninya.
2.
Memiliki kemampuan untuk mengenali
masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.
Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Rakyat Indonesia
melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan
bahwa pendidikan nasional
yang berakar
pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia diarahkan
untuk meningkatkan kecerdasan
serta harkat dan martabat bangsa
, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas,
dan mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Pendidikan Pancasila
mengarahkan perhatian pada
moral yang diharapkan
diwujudkan
dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu perilaku
yang memancarkan iman
dan takwa kepada
Tuhan YME dalam masyarakat
yang terdiri atas berbagai
golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang
adil dan beradab,
perilaku kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan bersama di
atas kepentingan perorangan
atau golongan. Dengan
demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan diatasi
melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B.
Saran
Melalui
Pendidikan Pancasila warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh bangsanya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional. Diharapkan
juga dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila. Untuk lebih
lanjutnya kita sebagai generasi muda diharapkan mampu menjadi manusia Indonesia
yang berpancasila, maka diharapkan pelaksanaan pembelajaran
pendidikan pancasila dapat dipertanggung jawabkan.Hal ini dengan alasan bahwa
melalui pendidikan pancasila, paradigma pendidikan demokrasi secara sistemik
dengan pengembangan civic intelegen, civic participation and civic
responsibility dari civic education merupakan wahana pendidikan demokrasi yang
diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dengan keahlian professional
serta berkeadaban khas pancasila.Pancasila harus menjadi core fhilosofis bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara demokratis dalam rangka
mewujudkan masyarakat warga yang berkeadaban. Berdasarkan itusemua, perguruan
tinggi umum harusmampu menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual,
anggun secara moral, berkompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan
amanat social tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Alfiani dkk. 1993.Pancasila
sebagai ideologi.
Surabaya: Karya Anda.
Darji Darmodiharjo. 1979.Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar