Pengertian
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui
kantor penerima pembayaran.
Fungsi
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila
telah mendapatakan validasi.
a. Pembayaran
Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Pembayaran
pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Membayar
sendiri pajak yang terutang
Melalui
pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
Melalui
pembayaran pajak di luar negeri
Pemungutan
PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
Pembayaran
pajak lainnya seperti:
- Pembayaran
pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Pembayaran
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Pembayaran
bea materai.
b. Surat
Setoran Pajak (SSP) Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau
berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk,
ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
(Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis
pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung
secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk
penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang
peruntukannya sebagai berikut :
Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
Lembar ke-2 :
Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN);
Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
Lembar ke-4 :
Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk
Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang
bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
c. SSP
Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak
terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima
Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam
administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran
yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3)
dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak
sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3
SSP Standar;
terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama
dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar
Nominatif Penerimaan (DNP).
d. SSPCP
(Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP
adalah SSP yang digunakan importir atau wajib bayar dalam rangka impor.
SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
Lembar
ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
Lembar
ke 1b. Untuk penyetor
Lembar
ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
Lembar
ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
Lembar
ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
Lembar
ke 4 untuk Bank Devisa persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS
Indonesia
e. SSCP
(Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam
negeri)
SSCP
adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan
PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
Lembar
ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
Lembar
ke 1b. Untuk penyetor
Lembar
ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
Lembar
ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
Lembar
ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
Lemabar
ke 4 untuk bank persepsi
2.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga atau denda. Surat tagihan pajak diterbitkan apabila:
a. Pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
b. Dari
hasil penelitrian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis atau salah hitung.
c. Wajib
pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
d. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat dfaktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara
lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tanda tangan).
f. PKP
melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. PKP
yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak dimaksud dalam
pasal 9 ayat (6 A) UU PPN 1984 dan perubahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar