PPh
Pasal 21
Definisi
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang di lakukan oleh orang
pribadi, subyek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan,
termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26
Undang-UndangPajak Penghasilan.
yang
termasuk pemotong pajak PPh Pasal 21 adalah:
a.pemberi kerja
yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat
maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan,dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;
b.bendahara atau pemegang kas pemerintah,
termasuk bendahara atau pemegangkas pada Pemerintah Pusat
termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan,jasa,dan kegiatan;
c.dana pensiun, badan penyelenggara jaminansosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang
pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.orang pribadi yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan
bebas serta badan yang
membayar :
1.honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan
denganjasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri bukan untuk dan atas nama
persekutuannya;
2.honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan
dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek
Pajak luar negeri;
3.honorarium atau imbalan lain kepadapeserta pendidikan,
pelatihan,dan magang;
e.penyelenggara kegiatan,
termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban
untuk melakukan Pemotongan Pajak adalah:
a.kantor perwakilan negara asing;
b.organisasi-organisasi internasionalsebagaimana yang telah
ditetapkan oleh MenteriKeuangan;
c.pemberi kerja orang pribadi yang tidakmelakukan kegiatan usaha
atau pekerjaanbebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk
melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka
melakukankegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib
Pajak PPh Pasal 21
a.pegawai;
b.penerimauang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaanbebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.pemain musik, pembawa acara, penyanyi,pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya;
3.olahragawan;
4.penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,penyuluh, dan
moderator;
5.pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.pemberi jasa dalam segala bidang termasukteknik, komputer dan
sistem
aplikasinya, telekomunikasi,elektronika, fotografi, ekonomi
dan sosial serta pemberijasa kepada suatu kepanitiaan;
7.agen iklan;
8.pengawas atau pengelola proyek;
9.pembawa pesanan atau yang menemukanlangganan atau yang menjadi
perantara;
10.petugas penjaja barang dagangan;
11.petugas dinas luar asuransi;
12.distributor perusahaan multilevel marketingatau direct
selling
dan kegiatan sejenislainnya;
d.pesertakegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan
keikutsertaannyadalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1.peserta perlombaan dalam segala bidang,antara lain perlombaan
olah raga,
seni,ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan
lainnya;
2.peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,atau kunjungan
kerja;
3.peserta atau anggota dalam suatukepanitiaan sebagai
penyelenggara
kegiatantertentu;
4.peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.peserta kegiatan lainnya.
Tidak Termasuk Wajib Pajak PPH Pasal 21
a.pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain
dari negara asing, dan orang-orangyang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesiatidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di
luar jabatan atau pekerjaannyatersebut, serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbalbalik;
b.pejabatperwakilan organisasi internasional,yang telah
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
tidak
menjalankanusaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dariIndonesia.
Tarif
Pajak dan Penerapannya
Tarif
PPh Pasal 17 UU PPh
diterapkan atas Penghasilan kena pajak dari
1.pegawai tetap;
2.penerima pensiun berkala;
3.pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan
atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender
telah melebihi Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
4.bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam yang menerima imbalan
yang bersifat berkesinambungan.
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp 50.000.000,- S.d. Rp
250.000.000,-
|
15%
|
3.
|
Di atas Rp 250.000.000,- S.d. Rp
500.000.000,-
|
25%
|
4.
|
Di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
Pengurangan yang diperbolehkan
-Biaya Jabatan
-Iuranyang disahkan Menteri Keuangan
-Biaya Pensiun
-PTKP
Biaya Jabatan
-sebesar 5% dari penghasiian bruto, setinggi-tingginya
Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun
-Hanya bagi Pegawai Tetap
Biaya Pensiun
-Hanya bagi Penerima Pensiun
-Sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besarnya PTKP Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)
No.
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang
Pribadi
|
Rp. 24.300.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
|
Rp. 2.025.000,-
|
3.
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp.
24.300.000,
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota
keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 2.025.000,-
|
Ketentuan Khusus PTKP
•Besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
•untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yangbersangkutan.
contoh :
contoh :
Keterangan:
K/3 =Kawin anak 3
PKP =Penghasilan Kena Pajak
PTKP=Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tambahan 20%=Jika tidak punya NPWP
K/3 =Kawin anak 3
PKP =Penghasilan Kena Pajak
PTKP=Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tambahan 20%=Jika tidak punya NPWP
Sumber:
-.Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
-.Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ./2009
Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
-.PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)
-.Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi
Revisi 2011.Yogyakarta:ANDY.
-.Slide Bahan Ajar PPh Pasal 21 Prodip
Kepabeanan dan Cukai STAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar